Belajar dari Kasus RSHS Bandung, Apa Hak Pasien di Rumah Sakit?

hak pasien di rumah sakit, apa saja hak pasien di rumah sakit Indonesia, kasus bayi tertukar RSHS Bandung
Home Edukasi Belajar dari Kasus RSHS Bandung, Apa Hak Pasien di Rumah Sakit?

Ringkasan Artikel: Hak Pasien Rumah Sakit

Pasien memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang aman, nyaman, dan sesuai standar medis. Rumah sakit wajib memberikan penjelasan yang jelas mengenai diagnosis, tindakan, manfaat, serta risiko yang mungkin terjadi.

  • Hak mendapatkan pelayanan aman dan sesuai standar medis.
  • Hak menerima informasi diagnosis dan tindakan secara jelas.
  • Privasi, data pribadi, dan martabat pasien wajib dijaga.
  • Dapat mengadu atau menempuh jalur hukum jika terjadi kelalaian.

 

Mengapa Kasus RSHS Bandung Menjadi Sorotan Nasional?

Seorang ibu bernama Nina Saleha membawa bayinya ke RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung karena mengalami jaundice atau penyakit kuning.

Bayi kemudian dirawat di unit neonatal selama beberapa hari hingga kondisinya membaik.

Pada 8 April 2026, saat proses kepulangan berlangsung, bayi disebut sempat diserahkan kepada keluarga pasien lain.

Kesalahan tersebut diketahui sebelum keluarga lain meninggalkan area rumah sakit. Peristiwa itu cepat menyebar di media sosial setelah keluarga menceritakan pengalamannya.

Pihak RSHS menyampaikan permintaan maaf resmi, menyebut kejadian terjadi karena kelalaian petugas saat proses serah terima.

Perawat yang terlibat dinonaktifkan sementara dari pelayanan dan dikenai sanksi internal sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut.

Isu yang paling banyak dipertanyakan adalah penerapan SOP rumah sakit, terutama proses verifikasi identitas sebelum serah terima pasien bayi.

Umumnya rumah sakit menerapkan gelang identitas, pencocokan data ibu dan bayi, serta pemeriksaan ganda oleh petugas.

Ketika prosedur tersebut diduga tidak berjalan optimal, kepercayaan publik dapat menurun.

 

Apa Saja Hak Pasien Di Rumah Sakit Menurut Hukum Indonesia?

Kasus di Bandung menunjukkan bahwa pasien dan keluarga berhak menerima pelayanan yang aman dan jelas.

Indonesia memiliki sejumlah aturan yang melindungi pasien, mulai dari Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Rumah Sakit, hingga ketentuan perlindungan data medis. 

Hak Mendapat Pelayanan Aman dan Bermutu

Pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan sesuai standar profesi.

Hak ini ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 29 ayat (1) huruf b mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan yang aman, bermutu, anti diskriminasi.

Hak Mendapat Informasi yang Jelas

Pasien berhak mengetahui diagnosis, rencana tindakan, risiko, manfaat, dan alternatif terapi secara jelas.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf c memberi hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur atas jasa yang diterima.

Informasi wajib disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami, bukan istilah teknis yang membingungkan.

Hak Atas Privasi dan Martabat

Hak privasi dan martabat pasien dijamin hukum Indonesia, meliputi kerahasiaan data medis, informasi penyakit, serta perlakuan yang sopan dan manusiawi di rumah sakit.

Dasarnya adalah UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permenkes No. 4 Tahun 2018.

Hak Didampingi Keluarga

Pasien berhak didampingi keluarga atau penanggung jawab, terutama anak, lansia, ibu melahirkan, penyandang disabilitas, atau pasien kritis.

Hak ini diatur dalam UU No. 44 Tahun 2009 Pasal 32, dengan pelaksanaan mengikuti aturan rumah sakit dan kondisi ruang perawatan.

Hak Mengajukan Keluhan dan Pengaduan

Hak ini diatur dalam Pasal 32 huruf q UU Rumah Sakit, yaitu pasien berhak menggugat dan/atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai standar.

Selain itu, pasien dapat melapor ke Dinas Kesehatan, Kementerian Kesehatan, atau lembaga terkait lainnya bila pengaduan internal tidak diselesaikan dengan baik.

 

Jika Terjadi Kelalaian Rumah Sakit, Apa Hak Pasien?

Saat muncul dugaan kesalahan pelayanan, pasien atau keluarga dapat menempuh beberapa langkah berikut.

  • Meminta penjelasan resmi mengenai kronologi kejadian dari pihak rumah sakit.
  • Meminta evaluasi internal dan perbaikan prosedur agar tidak terulang.
  • Menuntut ganti rugi perdata jika timbul kerugian materiil maupun immateriil.
  • Melapor ke Dinas Kesehatan daerah atau Kementerian Kesehatan.
  • Menempuh jalur hukum bila terdapat dugaan tindak pidana atau kelalaian berat.

 

Apakah Kasus RSHS Bandung Bisa Menjadi Dasar Gugatan?

Secara hukum, rumah sakit dapat dimintai tanggung jawab atas tindakan tenaga kesehatan yang bekerja di dalam sistem pelayanannya.

Hal ini dikenal dalam prinsip tanggung jawab institusi terhadap pelayanan yang diberikan kepada pasien.

Kerugian tidak selalu berbentuk biaya pengobatan. Trauma psikologis, rasa takut, serta hilangnya rasa aman juga dapat menjadi bagian pertimbangan.

Namun, setiap gugatan memerlukan kronologi yang rapi, saksi, dokumen, dan bukti komunikasi dengan rumah sakit.

 

FAQ Tentang “Hak Pasien Rumah Sakit”

Apakah pasien berhak menolak tindakan medis?

Ya, selama telah menerima penjelasan dan keputusan tidak bertentangan dengan aturan darurat medis.

Apakah keluarga boleh meminta penjelasan dokter?

Ya, dengan persetujuan pasien atau bila pasien tidak mampu mengambil keputusan.

Bisakah pasien menuntut rumah sakit?

Bisa, jika ada dugaan kerugian akibat kelalaian atau pelanggaran layanan.

Apakah pasien boleh meminta salinan rekam medis?

Pasien dapat meminta ringkasan rekam medis sesuai prosedur yang berlaku.

Apa saja hak pasien di rumah sakit Indonesia?

Hak atas keamanan, informasi, privasi, pengaduan, pendampingan, dan layanan bermutu.

 

Baca Juga:

Sempat Jadi Sorotan, Ini Perbedaan Vasektomi dan Kebiri

Penyebab Keracunan MBG Diduga Dari Kontaminasi Silang, Apa Itu?

Picture of Artikel Telah Ditinjau oleh Profesional
Artikel Telah Ditinjau oleh Profesional

dr. Reyner Ricardo · General Practioner · Universitas Tarumanagara

Demam Tak Kunjung Reda?

Tes darah lengkap, diagnosis cepat, dan konsultasi dokter untuk penanganan yang tepat. Hanya di Klinik HealthMed!